Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung membongkar jasa pembuatan dokumen kependudukan palsu. Polisi menangkap satu tersangka bernama Eko (35). Eko membuka jasa pembuatan dokumen berupa KTP, akta kelahiran, SIUP, akta cerai, hingga buku tabungan palsu.
Ciriciri Akta Cerai Palsu #1 Menjanjikan Proses Pengurusan Serba Instan #2 Biaya Murah #3 Tidak Punya Kartu Advokat Cara Mengecek Keaslian Akta Cerai #1 Kunjungi Website Resmi #2 Mencari Nomor Perkara Akibat Penyalahgunaan Akta Cerai Palsu Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula Akta Cerai Palsu, Apa Dampaknya?
BIAYAHARGA JASA PEMBUATAN BUKU SURAT AKTA NIKAH CERAI KELAHIRAN ASPAL ASLI PALSU RESMI ONLINE 2022 * update biaya jasa per 2022 u/ biaya harga jasa pembuatan akta kelahiran non register 350.000,-idr u/ biaya harga jasa pembuatan akta kelahiran register* 600.000,-idr
Vay Tiền Nhanh. BerandaKlinikPerlindungan KonsumenJerat Hukum Penjual ...Perlindungan KonsumenJerat Hukum Penjual ...Perlindungan KonsumenKamis, 2 September 2021Baru baru ini viral seorang selebgram sekaligus pengusaha yang menjual tas branded yang ternyata KW dengan harga setara tas branded original/asli yang merugikan selebgram lainnya hingga ratusan juta. Bagaimana perlindungan hukum bagi orang yang membeli tas tersebut?Pada dasarnya, setiap konsumen berhak di antaranya mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar, kondisi, serta jaminan yang dijanjikan; memperoleh informasi yang benar mengenai kondisi dan jaminan barang; serta mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sebaliknya, pelaku usaha pun wajib memenuhi hak-hak tersebut. Selain itu, perbuatan pelaku usaha yang menjual tas branded yang ternyata palsu atau KW’ berpotensi dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, jika perbuatan pelaku terbukti memenuhi unsur-unsur pasal tersebut. Lantas, upaya hukum apa saja yang bisa dilakukan oleh konsumen yang dirugikan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Hak Konsumen dan Kewajiban Pelaku UsahaPerlu dipahami, orang yang membeli tas tersebut adalah konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1]Sedangkan selebgram yang menjual tas disebut dengan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.[2]Secara hukum, setiap konsumen berhak, di antaranya[3]memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana sisi lain, pelaku usaha wajib[4]beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu, serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau pengantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan hanya itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, di antaranya mengenai harga atau tarif serta kondisi suatu barang dan/atau jasa.[5]Pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut di atas diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[6]Upaya HukumJadi dari ketentuan-ketentuan yang telah sebelumnya dijelaskan, dalam hal pelaku usaha menjual tas branded asli yang ternyata palsu atau KW’, maka konsumen berhak meminta kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, dan pelaku usaha wajib itu, pelaku usaha yang bersangkutan juga berpotensi dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum PidanaBarangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat dari Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah, yang dimaksud dengan barang di dalam pasal tersebut yaitu segala sesuatu yang berwujud, termasuk uang. Untuk dapat dijerat pasal ini, harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan memang sengaja menjual barang yang diketahuinya palsu atau KW’, yang dilakukan dengan rangkaian kebohongan, di antaranya dengan mengatakan bahwa tas yang dijual merupakan tas branded asli dan mematok harga jual setara harga tas aslinya untuk memperoleh perlu Anda ketahui, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa melalui[7]Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen “BPSK”, jika memilih penyelesaian di luar pengadilan; atauPeradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, jika memilih penyelesaian sengketa melalui digarisbawahi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.[8] Sehingga, konsumen yang bersangkutan juga dapat melaporkan ke kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana telah diterangkan di informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.[2] Pasal 1 angka 3 UU Perlidungan Konsumen[3] Pasal 4 huruf b, c, dan h UU Perlindungan Konsumen[4] Pasal 7 huruf a, b, c, dan e UU Perlindungan Konsumen[5] Pasal 10 huruf a dan c UU Perlindungan Konsumen[6] Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen[7] Pasal 45 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Konsumen[8] Pasal 45 ayat 3 UU Perlindungan KonsumenTags
Bandung - Selama Januari 2010, Pengadilan Agama Bandung menerima dua laporan akta perceraian palsu. Ini karena bentuk akta yang sederhana, sementara pihak yang bersengketa tidak ingin repot ke ini disebabkan ketidakpahaman mesyarakat dalam prosedur perceraian, sehingga membuka ruang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan seperti dengan pembuatan akta perceraian palsu."Cukup sering masuk laporan tentang adanya akta perceraian palsu," tutur Rahmat Setiawan, Wakil Panitera Pengadilan Agama Bandung dikantornya Jalan Terusan Jakarta, Senin 15/2/2010. Rahmat mengatakan, banyaknya akta palsu ini disebabkan salah satu pihak yang berselisih dalam keluarga memilih jalan pintas untuk bercerai tanpa melalui proses hukum di pengadilan. "Mereka mencari jalan pintas supaya cepat bercerai," mencontohkan, salah satu pihak yang berselisih meminta bantuan pada orang yang dianggapnya dapat membantu proses perceraian dengan cepat. Orang yang dimintai bantuan menjanjikan pembuatan akta perceraian dengan cara "nembak" pengadilan agama dengan bayaran 1-4 juta Rupiah."Padahal secara hukum harus melalui pengadilan," menuturkan, banyaknya laporan akta perceraian palsu diketahui setelah salah satu pihak dari keluarga yang bermasalah melapor kepada Pengadilan Agama Bandung bahwa ia memiliki akta perceraian padahal tidak pernah dipanggil ke pengadilan."Mereka ngelapor ke sini, kami sarankan untuk melaporkannya ke polisi karena akta palsu itu adalah perbuatan kriminal," palsu sesungguhnya mudah untuk dikenali secara fisik. Salah satunya dengan melihat warna bingkai pada akta yang seharusnya berwarna merah cerah terlihat lebih pucat pada akta palsu. Selain itu latar belakang burung garuda pada akta asli tidak terdapat pada akta perceraian palsu."Dari bentuk fisik saja mudah dikenali, apa lagi bila dicek nomor registrasinya," ujar menambahkan, akta perceraian memang mudah dipalsukan karena bentuknya sederhana. Ia berharap bentuk fisik akta diubah sehingga lebih sulit ditiru."Uang yang gambarnya rumit saja bisa ditiru, apa lagi akta perceraian yang sederhana," imbuhnya. lom/lom
DAU - Polsek Dau, Kabupaten Malang, menangkap Bayu Prasetiawan alias Reza alias Baykoko 32, karena menjual akta cerai palsu. Warga Jalan Madyopuro, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini mempromosikan usahanya melalui media sosial. Bayu beriklan di Facebook, bahwa dirinya bisa membantu mengurus membuat berbagai dokumen. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk KTP, Kartu Keluarga KK hingga Akta kelahiran. “Pelaku ini menggunakan nama palsu, tapi mencantumkan nomor telepon miliknya,” tutur Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat, Jumat 24/2/2017. Promosi yang dipasang Bayu menarik perhatian Nila Nirmalasari 37, warga Jalan Perumahan Villa Sengkaling, Kecamatan Dau dan Abdulah Masduqi 35. Nila meminta agar Bayu menguruskan akta cerai. Mendapat telepon dari Nila, Bayu mendatangi di kediamannya. Mereka kemudian membahas biaya pengurusan. Bayu minta upah Rp dan disetujui oleh Nila. “Hanya dalam beberapa hari akta cerai tersebut sudah selesai. Tapi korban merasa curiga, karena prosesnya begitu cepat,” sambung Endro. Nila dan Masduqi kemudian mengecek ke Pengadilan Agama PA Kepanjen. Ternyata akta cerai yang diberikan Bayu, tidak terdaftar. Mengetahui dokumen tersebut palsu, Nila melapor ke Polsek Dau. Mendapat laporan tersebut, polisi menangkap Bayu, Rabu 22/2 di rumahnya. Kepada penyidik, Bayu mengaku sudah sering mendapat pesanan. Sementara akta cerai yang diberikan kepada Nila, dibuat berdasarkan akta cerai miliknya. “Akta cerai milik saya discan, kemudian data di atasnya diganti sesuai pemesan. Diedit menggunakan komputer,” ucapnya.
jasa pembuatan akta cerai palsu